
Hadirnya PP Disiplin PNS Terbaru Menghapus Adanya PTDH?
Yogyakarta – Humas BKN, Pada pertengahan 2021 yang lalu pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, aturan disiplin terbaru ini mengubah peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.
Salah satu hal penting dari perubahan aturan disiplin PNS ini adalah terkait dengan jenis hukuman disiplin khususnya pada jenis hukuman disiplin tingkat sedang. Jika pada aturan sebelumnya jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan atau penurunan pada kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, maka pada aturan terbaru diubah menjadi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% secara berjenjang mulai dari enam (6), sembilan (9), hingga dua belas (12) bulan. Meskipun, aturan pemotongan tunjangan kinerja ini baru akan diterapkan saat peraturan mengenai gaji dan tunjangan PNS yang baru sudah terbit.
Selain terkait pemotongan tunjangan kinerja, dalam PP disiplin yang baru ini juga menegaskan akan status hukuman terberat bagi PNS. Jika pada aturan sebelumnya dalam lingkup disiplin PNS hukuman tertinggi masih mengakomodir pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH), maka dalam aturan disiplin yang baru telah berubah. Hukuman tertinggi dalam ranah disiplin PNS adalah pemberhentian dengan hormat (PDH). Sepanjang pelanggaran yang dilakukan masih dalam lingkup aturan disiplin PNS maka hukuman disiplin tertinggi yang dapat dikenakan adalah pemberhentian dengan hormat (PDH).
Apa konsekuensi dari PDH dan PTDH ini? Bagi PNS yang memperoleh PDH, maka dalam aspek kepegawaiannya saat pemberhentian dimungkinkan untuk memperoleh hak pensiun. Artinya, bagi PNS yang memperoleh PDH akan memperoleh hak pensiun sepanjang persyaratan lain terpenuhi. Sementara PNS yang dikenai PTDH maka tidak memperoleh pensiun, peluang untuk hak atas pensiun otomatis tertutup. lantas, apakah dengan hadirnya PP 94 ini hukuman pemberhentian bagi PNS hanya akan maksimal pada hukuman PDH dan menghapus adanya PTDH? Ternyata tidak.
Di luar mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 94 ini, klausul pemberhentian PNS juga telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU ASN menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Jenis PTDH ini dapat diberikan jika seorang PNS melakukan pelanggaran salah satu dari kondisi berikut:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- Dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Jadi, meskipun dalam PP Nomor 94 sudah tidak diatur adanya PTDH bagi PNS yang memperoleh hukuman disiplin berat, namun kedudukan PTDH ini masih ada karena diatur tersendiri dalam salah satu pasal di UU ASN. Empat kondisi yang disebutkan di atas menjadi pintu masuk untuk diberikannya PTDH.
Justifikasi atas jenis hukuman disiplin yang berakibat pada PTDH ini tentu bergantung pada hasil pemeriksaan berdasarkan situasi, motif, serta dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Bagi PNS yang memperoleh PDTH, seperti yang sudah disebutkan di atas maka tidak akan memperoleh hak atas pensiun dan hanya mendapatkan jaminan hari tua yang dikeluarkan oleh Taspen dengan uang Taperum. rdl