Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi Kantor Regional XIV BKN

Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Kanreg XIV BKN Surabaya menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari;
  2. penyelenggaraan administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari;
  3. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  4. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  5. penyelenggaraan fasilitasi pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari;
  6. penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerja Kanreg XIV BKN Manokwari;
  7. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  8. pelaksanaan bantuan hukum;
  9. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian; dan
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.