Bidang Informasi Kepegawaian

Tugas & Fungsi

Tugas

Sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional, Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan pengelolaan arsip kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugasnya Bidang INKA menyelenggarakan fungsi:

Fungsi

  • Pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan basis data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Pengelolaan dan pemeliharaan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  • Pelaksanaan pengolahan dan diseminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem layanan kepegawaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Penyelenggaraan penyajian dan pertukaran informasi;
  • Pengintergrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik bentuk fisik maupun elektronik; dan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi kepegawaian di wilayah kerjanya;